28 Oktober 2019

KEPALA DESA DUWET BERIKAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA PERIODE 2013-2019

Dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa Duwet pada 17 Desember 2019, sehingga Kepala Desa harus melaporkan tentang kegiatan yang sudah dilaksanakan maupun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan selama menjabat Kepala Desa, Maka hari ini Pemerintah Desa Duwet menyelenggarakan musyawarah desa dalam rangka mendengarkan dan menyaksikan Kepala Desa Duwet Agus Budiono untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Duwet dalam akhir masa jabatan sebagai Kepala Desa periode 2013-2019, Musyawarah Desa tersebut digelar di Aula Kantor Desa Duwet Kecamatan Bendo. (Rabu, 28/08/19) Dalam Musyawarah Desa untuk mendengarkan dan menyaksikan  langsung Kepala Desa menyampaikan Laporan pertanggungjawaban selama menjabat Kepala Desa tersebut dihadiri Forkopimca Bendo antara lain Camat Bendo yang diwakili Sekcam Drs. Hari Subagyo, Danramil 0804-13/ Bendo Kapten Inf Sarpan, Kepala Desa Agus Budiono dan perangkatnya. Ketua BPD dan anggota, Ketua Rukun Tetangga (RT), Ketua Rukun Warga (RW), Para pengurus PKK dan Tokoh masyarakat Desa Duwet. Kepala Desa Duwet mengucapkan banyak terimakasih kepada Perangkat Desa, anggota BPD dan anggota LPM yang sudah membantu saya selama menjabat menjadi Kepala Desa. Ucapan terimakasih juga kepada pengurus PKK, Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) serta warga masyarakat Desa Duwet seluruhnya, yang telah mendukung kami dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa selama ini sampai berakhir masa Jabatan saya. Saya mohon maaf apabila selama menjabat 6 tahun ini masih banyak kekurangan dan belum bisa mensejahterakan seluruh warga masyarakat. Namun kami selama menjabat sudah semaksimal mungkin untuk memberikan tenaga dan pikiran kami demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan warga masyarakat Desa Duwet. Danramil 0804-13/ Bendo Kapten Inf Sarpan menyampaikan bahwa Pelaporan merupakan salah satu mekanisme untuk mewujudkan dan menjamin akuntabiltas pengelolaan keuangan desa, sebagaimana ditegaskan dalam asas Pengelolaan Keuangan Desa (Asas Akuntabel). Hakikat dari pelaporan ini adalah Pengelolaan Keuangan Desa dapat dipertanggungjawabkan dari berbagai aspek, Baik aspek Hukum, Administrasi maupun moral. Pelaporan pengelolaan keuangan desa menjadi kewajiban Pemerintah desa sebagai bagian tak terpisahkan dari penyelengaraan Pemerintahan Desa. “Pelaporan sebagai salah satu alat pengendalian untuk mengetahui kemajuan pelaksanaan kegiatan, dan mengevaluasi berbagai aspek hambatan, masalah dan faktor-faktor yang berpengaruh terhadap keberhasilan serta terkait pelaksanaan kegiatan pemerintah Desa. Penyelenggaraan Pemerintah dan pengelolaan Desa untuk rakyat yang berorentasi pada pelaksanaan pembangunan Desa secara Adil dan merata serta memposisikan masyarakat sebagai pelaku. Pengelolaan Desa harus ankuntabel, transparan dan partisipatif dengan mengajak semua elemen masyarakat untuk kepentingan bersama demi kemajuan desa”. Imbuh Kapten Inf Sarpan.  
HERI SANURI (KASI PELAYANAN)    IBNU ANGGRI PRABANTARA (SEKRETARIS DESA)    SARNI (KASI PEMERINTAHAN)    SUNYOTO (KAUR TATA USAHA DAN UMUM)    WURUK WIDODO (KAUR KEUANGAN)    NILAM CAHYA MUKTI (KASI KESEJAHTERAAN)    RINA REFRIANI (KAUR PERENCANAAN)    SUGRIWO (KAMITUWO 1)    AGUNG SUBAGYO (KAMITUO 2)    PURWANTO (KAMITUO 3)    ANDIK WIBOWO (STAFF TATA USAHA DAN UMUM)