MUSYAWARAH DESA PENGESAHAN APBDES DESA DUWET KEC. BENDO
DUWET – Dalam rangka mewujudkan pengolahan dana desa yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan Permendagri nomor 113 tahun 2014 dan berdasarkan ketentuan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa beserta peraturan pelaksanaannya maka pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa) sebagai satu-satunya dokumen perencanaan didesa. setelah RKPDes sudah disepakati untuk penganggarannya perlu adanya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Untuk itu Desa Duwet mengadakan musdes pengesahan APBDes tahun 2018 yang dilaksanakan dibalai desa duwet mulai pukul 08.30 wib sampai dengan 10.30 wib. (Senin, 08/01/18)
Musyawarah desa tersebut dihadiri oleh Forkopimca Bendo diantaranya Camat Bendo Drs. Kun Ihwan, AP. MSi, Danramil 0804/13 Bendo Kapten Inf Efendi Santoso, Kapolsek Bendo yang diwakili Aiptu Sarkun, Babinsa desa duwet Serda Rudi Hartono, Kepala desa duwet Agus Budiyono dan perangkatnya, Ketua BPD dan Anggota, Ketua LPM dan Anggota, Ketua Rt/Rw dan tokoh masyarakat serta undangan sekitar 75 orang.
Adapun kegiatan musyawarah desa dimulai dengan pembukaan oleh protokol dan dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh undangan yang hadir. Dilanjutnya pembacaan program-program yang akan disahkan oleh Sekertaris Desa. Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai dengan perdes kepala desa duwet nomor 07/403.410.14/2017 tanggal 29 Desember 2017 adalah sebagai berikut, Untuk pendapatan desa yg berasal dari PADes sebesar Rp. 182.000.000 dan pendapatan transfer sebesar Rp. 1.171.784.000 jadi total pendapat desa sebesar Rp. 1.353.784.000 Dan untuk Belanja Bidang Pembangunan anggaran berasal dari DD dengan jumlah anggaran Rp. 663.612.200. Untuk Bidang Penyelenggaraan pemerintah desa ada 5 program kegiatan untuk anggaran berasal dari ADD dengan jumlah anggaran Rp. 57.325.000. Untuk Bidang Pembinaan Kemasyarakatan ada 5 program kegiatan dan anggaran berasal dari ADD, BHRD dan DD dengan jumlah anggran Rp. 72.515.800. Untuk Bidang Pemberdayaan Masyarakat ada 3 program kegiatan dan anggaran berasal dari DD dengan jumlah anggaran Rp. 26.795.800.
Dalam sambutannya Camat bendo menyampaikan bahwa tadi pak sekdes sudah membacakan program kerja yang akan dilaksanakan ditahun 2018. Untuk anggota BPD sudah hadir disini apakah sudah menyetujuinya, karena ini harus ada persetujuan dari tiga perempat tambah satu dari anggota BPD. Kita dari Forkopimca hanya menyaksikan. Dan saya ucapkan banyak terima kasih kepada Kepala Desa Duwet dan perangkatnya yang telah melaksanakan pengesahan APBDes dan ini merupakan desa yang pertama yang telah melakukan pengesahan diwilayah kecamatan bendo. Dan pelaksanaan program supaya dilaksanakan secara transparan klo perlu dibuat banner sehingga bisa dipantau oleh semua orang.
“Kepada team pelaksana nanti supaya menghidari manipulasi, rekayasa dan riba atau penggandaan uang. Penggandaan uang itu bisa saja uang yang sudah cair namun di kembangkan dengan usaha lain. Kemudian transparansi dan akuntable dalam pengolahan dana. Sehingga kita lebih tenang dan tidak dikejar-kejar masalah di kemudian hari” itulah pesan yang disampaikan Danramil 0804/13 Bendo dalam sambutannya