MEMASUKI ZONA HIJAU, TIM GUGUS TUGAS COVID-19 DESA DUWET MENGADAKAN MUSYAWARAH KEGIATAN KEMSAYARAKATAN
Duwet, 14 September 2021 Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, mengadakan rapat musyawarah mengenahi kegiatan Kemasyarakatan di Desa Duwet yang berifat Umum dan keagamaan dengan memperhatikan beberapa hal yang harus dipenuhi.
Hasil Musyawarah TIM Gugus COVID-19 Adalah sebagai berikut :
A. KETENTUAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMASYARAKATAN
- Mematuhi Protokol Kesehatan.
- Memakai Masker.
- Menjaga Jarak 1-2 meter antar orang.
- Menyiapkan tempat cuci tangan/Handsanitazer.
- Tidak boleh ada jabat tangan.
- Orang yang sakit tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan kemasyarakatan.
- Tidak boleh memberi/menyajikan makanan ditempat (dikemas untuk dibawa pulang).
- Pemangku Hajat memastikan Petugas
- Pemantau Pemakai Masker
- Pemantau Cuci Tangan
- Pemantau Jaga Jarak.
- Pemangku Hajat melapor dahulu di RT, RT melaporkan ke Tim Gugus Covid-19, selanjutnya Tim Gugus Covid-19 survey lokasi untuk semua kegiatan kecuali kegiatan rutin.
B. KEGIATAN YANG BOLEH DILAKSANAKAN
1. Kegiatan Rutin
a. Arisan RT, RW, Kelompok Tani, PKK dan lain-lain.
b. Kegiatan Keagamaan
a). Yasinan Dewasa tingkat RW
b). Majelis Ta’lim
c).TPA Dewasa
c. Bela Diri
d. Senam
2. Kegiatan Tidak Rutin
a. Resepsi Pernikahan
b. Kegiatan Keagamaan
a). Kirim Do’a, Slametan (Tahlilan, Dzikir Widak)
b). Aqiqah
c). Kataman Qur’an
d). Pengajian Skala Kecil (Keluarga)
C. RESEPSI PERNIKAHAN
1. Mendapat ijin dari Tim Gugus Kabupaten Magetan
2. Mendapat ijin dari Kepolisian
3. Semua personil yang terlibat dalam resepsi pernikahan termasuk panggung hiburan yang
berasal dari luar Magetan harus membawa hasil Rapid Test Non Reaktif
4. Mematuhi syarat protocol kesehatan yang ditentukan oleh Tim Gugus Kabupaten Magetan
5. Pemangku Hajat wajib menyediakan Petugas sesuai ketentuan Gugus Kabupaten Magetan
Semua Kegiatan dipantau oleh Tim Gugus Covid-19 Desa Duwet Kecamatan Bendo Kabupaten Magetan.
Demikian Surat Edaran ini dibuat, demi keamanan dan mencegah penularan Covid-19 di Desa Duwet Kecamatan Bendo Kabupaten Magetan.
Apabila terjadi pelanggaran atas Surat Edaran ini, maka akan ditindak secara tegas sesuai Undang-undang/Peraturan yang berlaku.
Duwet, 14 September 2020
Kepala Desa Duwet
GUNAWAN
Menyetujui
Ketua BPD Ketua Tim Gugus Covid-19
AGUNG SUGIARNO SRI PARTIYAH
Kemitraan
Babinsa Bhabinkamtibmas
RUDI HARTONO PANJI SAPUTRA
NRP : 31930726460773 NRP : 87040132